IndonesianMostViral - Ternyata Saksi yang dihadirkan Prabowo Ahli dan Pakar Hukum Semua, benarkah ?. Perdebatan dan Perselisihan dalam proses kesaksian pada persidangan di mahkamah konstitusi ( MK ) tak bisa dihindari dan berlangsung sengit. Kesaksian demi kesaksian, tanggapan demi tanggapan, pertanyaan demi pertanyaan berlangsung terbuka dan disiarkan secara langsung melalui media televisi maupun media streaming online untuk bisa disaksikan dan diamati oleh seluruh rakyat masyarakat indonesia. Namun ada yang unik dari kesaksian para saksi yang dihadirkan oleh pihak prabowo. Jika di amati secara cermat bahasa dan cara penyampaian para saksi didepan para hakim mahkamah konstitusi ( MK ) dalam memberikan kesaksiannya, bisa nilai bahwa saksi-saksi yang dihadirkan pihak prabowo tersebut sudah terstruktur dan merupakan ahli atau pakar hukum karena tampak jelas dari bahasa-bahasa hukum yang disampaikan sulit dikuasai oleh masyarakat atau rakyat awam.
Artikel ini hanya sebuah opini dan hanya pendapat dari pengamatan penulis untuk keperluan blogging bukan sebagai fakta yang sudah teruji. mohon bijak dalam memahami isi dari artikel ini
Prabowo Belajar dari Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Pemilu Sebelumnya
Kenapa dikatakan demikian?, Hal ini karena bisa dilihat jika dibandingkan dengan proses persidangan di sidang mahkamah konstitusi pada sengketa pilpres sebelumnya tahun 2014 dengan sidang sengketa pilpres kali ini di 2019. Saksi-saksi yang dihadirkan tampak siap dan yakin dalam memberikan kesaksiannya didepan hakim rupanya sudah dijadikan ujung tombak utama oleh pihak 02 (prabowo)
Artikel ini hanya sebuah opini dan hanya pendapat dari pengamatan penulis untuk keperluan blogging bukan sebagai fakta yang sudah teruji. mohon bijak dalam memahami isi dari artikel iniBerikut ini video perbandingan saksi dalam kesaksian di MK pada 2014 dan 2019
2014
2019
Artikel ini hanya sebuah opini dan hanya pendapat dari pengamatan penulis untuk keperluan blogging bukan sebagai fakta yang sudah teruji. mohon bijak dalam memahami isi dari artikel ini
No comments:
Post a Comment